Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Pengusahaan Dan Pengelolaan Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 2/2013 · Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 April 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pengusahaan Dan Pengelolaan Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 April 2013
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet di Kota Banjarbaru. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah sebagai acuan dalam pembinaan dan pemberian izin untuk mengatur, menata, membina, menertibkan, dan memantau kegiatan pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet di luar habitat alaminya. Tujuannya meliputi pengendalian pemanfaatan ruang sesuai RTRW Kota, pencegahan dampak kesehatan dan lingkungan, menjaga kelestarian habitat dan populasi walet, meningkatkan produktivitas sarang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan kepastian hukum kepada pengelola, menjamin keamanan dan ketertiban lingkungan, menjaga keselamatan kawasan operasional penerbangan, serta melakukan pembinaan kepada pengelola dan pengusaha sarang burung walet.

Peraturan ini mengatur lokasi dan tempat budidaya sarang burung walet, yang harus memenuhi aspek sanitasi, kesehatan lingkungan, estetika, keseimbangan lingkungan, dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet wajib memiliki izin dari Walikota. Proses perizinan meliputi pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis, pemeriksaan oleh tim teknis, dan keputusan Walikota. Izin berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang.

Pemegang izin memiliki kewajiban seperti melakukan kegiatan usaha secara nyata, memperindah estetika bangunan, membayar pajak, memasang papan nama usaha, menyampaikan laporan kegiatan usaha, melaksanakan tindakan pencegahan dampak lingkungan, serta menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, dan keindahan lingkungan. Pengelola dilarang memperluas bangunan tanpa izin, memindahtangankan izin, melakukan pencemaran lingkungan, dan membunyikan kaset pemikat walet secara berlebihan.

1. Bagi setiap orang pribadi atau Badan yang telah mengelola dan mengusahakan sarang burung walet sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan permohonan izin pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Bagi setiap orang pribadi atau Badan yang tidak mengajukan permohonan izin pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak dapat memenuhi persyaratan permohonan izin sehingga permohonan izinnya ditolak maka kepadanya dapat dilakukan penertiban/pembongkaran bangunan.

1. Walikota dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin jika pengelola melanggar kewajiban dan larangan. 2. Pencabutan izin dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 10 hari kerja. 3. Bangunan sarang burung walet yang tidak memiliki izin atau izinnya telah dicabut dapat dikenai sanksi penertiban berupa pembongkaran bangunan setelah mendapat penetapan Walikota. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 14, dan Pasal 15 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.