di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Pengusahaan Dan Pengelolaan Sarang Burung Walet
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 2/2013 · Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet di Kota Banjarbaru. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah sebagai acuan dalam pembinaan dan pemberian izin untuk mengatur, menata, membina, menertibkan, dan memantau kegiatan pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet di luar habitat alaminya. Tujuannya meliputi pengendalian pemanfaatan ruang sesuai RTRW Kota, pencegahan dampak kesehatan dan lingkungan, menjaga kelestarian habitat dan populasi walet, meningkatkan produktivitas sarang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan kepastian hukum kepada pengelola, menjamin keamanan dan ketertiban lingkungan, menjaga keselamatan kawasan operasional penerbangan, serta melakukan pembinaan kepada pengelola dan pengusaha sarang burung walet.
Peraturan ini mengatur lokasi dan tempat budidaya sarang burung walet, yang harus memenuhi aspek sanitasi, kesehatan lingkungan, estetika, keseimbangan lingkungan, dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet wajib memiliki izin dari Walikota. Proses perizinan meliputi pengajuan permohonan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis, pemeriksaan oleh tim teknis, dan keputusan Walikota. Izin berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang.
Pemegang izin memiliki kewajiban seperti melakukan kegiatan usaha secara nyata, memperindah estetika bangunan, membayar pajak, memasang papan nama usaha, menyampaikan laporan kegiatan usaha, melaksanakan tindakan pencegahan dampak lingkungan, serta menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, dan keindahan lingkungan. Pengelola dilarang memperluas bangunan tanpa izin, memindahtangankan izin, melakukan pencemaran lingkungan, dan membunyikan kaset pemikat walet secara berlebihan.