Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 7/2018 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2018Tanggal Penetapan:26 November 2018
Pariwisata & KebudayaanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku26 November 2018
Tanggal Penetapan26 November 2018
Tempat PenetapanSumbawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Daerah dibentuk dengan tujuan untuk mengembangkan industri pariwisata daerah secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, serta untuk mempercepat perkembangan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan usaha pariwisata, termasuk:

  1. Jenis-jenis usaha pariwisata yang meliputi daya tarik wisata (alam, budaya, dan buatan), kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan/seminar pariwisata, pengembangan jaringan pariwisata, konferensi, festival dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, dan jasa pramuwisata.
  2. Prinsip pengelolaan kepariwisataan yang menjunjung tinggi norma agama, nilai budaya, hak asasi manusia, keragaman budaya, kearifan lokal, kesejahteraan rakyat, kelestarian alam, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan antar sektor, dan kode etik kepariwisataan.
  3. Hak dan kewajiban berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pengusaha pariwisata, wisatawan, dan masyarakat setempat. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, dan kenyamanan wisatawan, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan usaha pariwisata. Pengusaha pariwisata wajib menjaga norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai masyarakat setempat, memberikan informasi yang akurat, memberikan pelayanan yang prima, serta memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan.
  4. Prosedur pendaftaran usaha pariwisata, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pengusaha pariwisata untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh pengusaha pariwisata, seperti larangan mengalihkan izin usaha kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati, melakukan perubahan nama usaha tanpa persetujuan Bupati, menjalankan usaha yang tidak sesuai peruntukannya, mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin, mempekerjakan anak di bawah umur, menerima pengunjung anak-anak di bawah umur pada jenis usaha pariwisata tertentu, dan menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan perjudian, pelanggaran kesusilaan, pemakaian obat-obatan terlarang, serta kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

1. Desa Wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dapat menjalankan kegiatan kepariwisataan. 2. Setiap penyelenggara usaha pariwisata wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 34 dikenai teguran lisan, dan jika tidak patuh, dapat diminta pindah dari lokasi. 2. Pengusaha pariwisata yang melanggar Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 35 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan pencabutan TDUP. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 36 dan Pasal 37 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,-