Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Benda Muatan Kapal Tenggelam

Juga dikenal sebagai: PMK 169/2023 · PMK No. 169 Tahun 2023 · PMK Nomor 169 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Benda Muatan Kapal Tenggelam
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penetapan Status Penggunaan dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 440).

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengelola Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) guna meningkatkan daya guna untuk mendukung pembangunan nasional, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.06/2009.

Peraturan ini mengatur kewenangan Menteri Keuangan selaku pengelola barang, Mendikbudristek selaku Pengguna Barang BMN BMKT berupa ODCB, dan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Barang BMN BMKT berupa bukan ODCB. Kewenangan meliputi penatausahaan, pengamanan, pengajuan permohonan persetujuan/usulan terkait hibah, penghapusan, pemanfaatan, penggunaan sementara, dan penetapan status penggunaan BMN BMKT.

Pengelolaan BMN BMKT meliputi Pemindahtanganan (Penjualan dan Hibah), Pemanfaatan (Sewa dan Pinjam Pakai), Penggunaan Sementara, Penetapan Status Penggunaan, Penghapusan, dan Penatausahaan. Pemindahtanganan BMN BMKT berupa bukan ODCB dilakukan melalui penjualan secara lelang. Hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah atau lembaga sosial/budaya/keagamaan/kemanusiaan/pendidikan non-komersial. Pemanfaatan dapat dilakukan melalui sewa atau pinjam pakai dengan persetujuan Menteri Keuangan. Penggunaan Sementara dapat diberikan kepada Kementerian/Lembaga selain Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kemendikbudristek. Penetapan Status Penggunaan dilakukan oleh Menteri Keuangan terhadap BMN BMKT yang digunakan untuk tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

(-)

(-)