Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Balangan untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp1.947.568.265.686,00, Belanja Daerah sebesar Rp2.067.735.593.145,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp120.000.000.000,00, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan pembiayaan netto sebesar Rp120.000.000.000,00 untuk menutupi defisit. Belanja tidak terduga digunakan untuk keadaan darurat, keperluan mendesak, pengembalian kelebihan pembayaran, dan bantuan sosial yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.