Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 241 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1952 tentang Memberhentikan Dengan Hormat Jabatannya dan Mengeluarkan Dari Dinas Ketentaraan Komandan Brigade 3 Territorium 5

Juga dikenal sebagai: Keppres 241/1952 · Keppres No. 241 Tahun 1952 · Keppres Nomor 241 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Oktober 1952
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemberhentikan Dengan Hormat Jabatannya dan Mengeluarkan Dari Dinas Ketentaraan Komandan Brigade 3 Territorium 5
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 73 Tahun 1951.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membetulkan kekeliruan yang terdapat dalam Keputusan Presiden No. 73 Tahun 1951. Pembetulan ini dilakukan demi tertibnya administrasi dan pelaksanaan keputusan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950. Keputusan ini juga memperhatikan surat dari Menteri Pertahanan dan pencatatan pembentukan Divisi I Teritorium Regional. Pembetulan ini harus disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)