Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 10/2006 · Perda Kabupaten Manggarai No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2006Tanggal Penetapan:30 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerencanaan Pembangunan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku30 Desember 2006
Tanggal Penetapan30 Desember 2006
Tempat PenetapanRuteng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Manggarai. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keterpaduan pelaksanaan pembangunan daerah dengan pembangunan perdesaan, serta perlunya perencanaan pembangunan desa yang partisipatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas dan tujuan pembangunan desa yang demokratis, berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
  2. Ruang lingkup perencanaan pembangunan desa yang mencakup semua bidang kehidupan desa secara terpadu, menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).
  3. Tahapan perencanaan pembangunan desa yang meliputi penyusunan, penetapan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan desa.
  4. Data dan informasi yang menjadi dasar perencanaan pembangunan desa, mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, organisasi dan tata laksana, keuangan desa, profil desa, dan informasi lain terkait.
  5. Kelembagaan yang mengatur peran Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Camat dalam perencanaan pembangunan desa.

RPJM Desa menjadi pedoman penyusunan RKP Desa, dan RKP Desa menjadi pedoman penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa).

(-)

(-)