Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 1/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2018Tanggal Penetapan:14 Februari 2018
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku14 Februari 2018
Tanggal Penetapan14 Februari 2018
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 85)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan beban kerja perangkat daerah, serta untuk mendukung peningkatan kinerja aparatur pemerintah daerah.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 3 ayat (2) huruf e angka 2 dan penambahan angka 2a, terkait susunan Badan Daerah, khususnya penambahan Badan Pendapatan Daerah.
  2. Perubahan Pasal 12 mengenai peninjauan kembali Peraturan Daerah dalam waktu 1 tahun terkait susunan Perangkat Daerah.
  3. Penyisipan Pasal 19A yang mengatur bahwa pejabat pada Badan Keuangan Daerah tetap melaksanakan tugas dan anggaran tahun 2017 sampai berakhirnya tahun anggaran tersebut, serta UPTD Badan Keuangan Daerah tetap berlaku paling lambat 6 bulan sejak tanggal diundangkan.
  4. Penyisipan Pasal 22A yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Keuangan dan Aset dan Badan Pendapatan Daerah mulai tahun 2018.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang efektif dan efisien dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah.

1. Pejabat perangkat daerah yang ada pada Badan Keuangan Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan, pertanggungjawaban dan anggaran tahun 2017 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2017. 2. UPTD Badan Keuangan Daerah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan masih tetap berlaku dan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

(-)