Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1995 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 1/1995 · Perda Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 1995Tanggal Penetapan:6 Januari 1995
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku25 April 1995
Tanggal Penetapan06 Januari 1995
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/200/1995 tanggal 23 Pebruari 1995 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1995 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995.

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1995 menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995. Anggaran Pendapatan Daerah semula sebesar Rp 24.200.055.000,00 diperkirakan bertambah menjadi Rp 28.420.912.000,00. Anggaran Belanja Daerah juga mengalami peningkatan dari Rp 24.200.055.000,00 menjadi Rp 28.420.912.000,00, dengan rincian peningkatan pada Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan. Selain itu, terdapat perubahan pada Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyesuaian terhadap beberapa pendapatan daerah dan alokasi bantuan proyek dari Daerah Tingkat I. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/202/1995 kemudian mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Gubernur sebelumnya terkait pengesahan Peraturan Daerah ini, khususnya mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)