Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pemecahan Desa Mekarjaya Menjadi Desa Mekarjaya dan Desa Cianaga Kecamatan Kabandungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2005 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2005Tanggal Penetapan:16 Mei 2005
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemecahan Desa Mekarjaya Menjadi Desa Mekarjaya dan Desa Cianaga Kecamatan Kabandungan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku16 Mei 2005
Tanggal Penetapan16 Mei 2005
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Desa Mekarjaya Kecamatan Kabandungan Nomor 3 Tahun 2002, tentang Pemecahan Desa Mekarjaya menjadi Desa Mekarjaya dan Desa Cianaga Kecamatan Kabandungan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan Desa Mekarjaya Kecamatan Kabandungan menjadi dua desa, yaitu Desa Mekarjaya dan Desa Cianaga. Latar belakang pemecahan desa ini adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan dua desa baru: Desa Mekarjaya dan Desa Cianaga, dengan batas-batas wilayah yang jelas.
  2. Penetapan luas wilayah dan jumlah penduduk masing-masing desa.
  3. Pembagian wilayah desa ke dalam dusun-dusun.
  4. Penetapan pusat pemerintahan desa di dusun tertentu.
  5. Pengaturan mengenai sumber pendapatan dan kekayaan desa, termasuk pembagian aset desa yang ada sebelum pemecahan.
  6. Pengaturan mengenai pemerintahan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa Mekarjaya sebelum pemecahan, pembentukan BPD di masing-masing desa, dan pengisian jabatan Kepala Desa di Desa Cianaga.

1. Sebelum peresmian Pemecahan Desa, Kepala Desa Mekarajaya agar menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarjaya. 2. Kepala Desa Mekarjaya tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Mekarjaya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 3. Untuk mengisi kekosongan Jabatan Kepala Desa di Desa Cianaga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersangkutan mengusulkan Penjabat Kepala Desa untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati. 4. Untuk mengisi Jabatan Kepala Desa yang definitif di Desa Cianaga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersangkutan segera menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa.

(-)