di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pemecahan Desa Mekarjaya Menjadi Desa Mekarjaya dan Desa Cianaga Kecamatan Kabandungan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2005 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan Desa Mekarjaya Kecamatan Kabandungan menjadi dua desa, yaitu Desa Mekarjaya dan Desa Cianaga. Latar belakang pemecahan desa ini adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: