di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 10/2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penagihan pajak daerah dengan surat paksa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan ketaatan wajib pajak. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dan wajib pajak dalam melakukan penagihan pajak daerah dengan surat paksa.
Ketentuan substansial meliputi:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak yang terutang dan hak mereka untuk mengajukan keberatan atau gugatan terhadap tindakan penagihan.