Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan-laporan ini disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.113.153.187.993,89 dan belanja sebesar Rp1.107.681.472.520,82, menghasilkan surplus sebesar Rp5.471.715.473,07. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp161.680.263.070,24 dan pengeluaran Rp12.962.500.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp148.717.763.070,24.
Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan selisih saldo anggaran lebih awal dengan saldo anggaran lebih akhir sejumlah Rp154.189.478.543,31.
Laporan operasional menunjukkan surplus/defisit-LO sejumlah Rp48.644.477.102,11.
Ekuitas akhir tercatat sebesar Rp3.326.674.125.691,42.
Neraca per 31 Desember 2021 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp3.350.345.723.865,29, jumlah kewajiban sebesar Rp23.671.598.173,87, dan jumlah ekuitas sebesar Rp3.326.674.125.691,42.
Laporan arus kas menyajikan saldo kas akhir per 31 Desember 2021 sebesar Rp154.189.478.543,31.
Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.