Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 1/2022 · Perda Kabupaten Seruyan No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2022Tanggal Penetapan:20 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku21 September 2022
Tanggal Penetapan20 September 2022
Tempat PenetapanKuala Pembuang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2010 Nomor 6 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 86); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2011 Nomor 21 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2021 Nomor 58, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 87); 3. Peratuan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2011 Nomor 22 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peratuan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2021 Nomor 59, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 88); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2019 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 85).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan-laporan ini disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.113.153.187.993,89 dan belanja sebesar Rp1.107.681.472.520,82, menghasilkan surplus sebesar Rp5.471.715.473,07. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp161.680.263.070,24 dan pengeluaran Rp12.962.500.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp148.717.763.070,24. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan selisih saldo anggaran lebih awal dengan saldo anggaran lebih akhir sejumlah Rp154.189.478.543,31. Laporan operasional menunjukkan surplus/defisit-LO sejumlah Rp48.644.477.102,11. Ekuitas akhir tercatat sebesar Rp3.326.674.125.691,42. Neraca per 31 Desember 2021 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp3.350.345.723.865,29, jumlah kewajiban sebesar Rp23.671.598.173,87, dan jumlah ekuitas sebesar Rp3.326.674.125.691,42. Laporan arus kas menyajikan saldo kas akhir per 31 Desember 2021 sebesar Rp154.189.478.543,31. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)