Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 30 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 30 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG UANG LEGES

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 30/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 30 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 30 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2004Tanggal Penetapan:21 April 2004

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG UANG LEGES
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku21 April 2004
Tanggal Penetapan21 April 2004
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Uang Leges.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari ini dibuat untuk menyesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang merupakan penyempurnaan dari Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000. Perbedaan utama antara kedua Keputusan Presiden ini adalah bahwa Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan, sehingga aturan pokok dan petunjuk teknis menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Selain itu, penggolongan perusahaan disederhanakan menjadi tiga kelompok: Perusahaan Kecil, Perusahaan Menengah, dan Perusahaan Besar.

Peraturan daerah ini bertujuan untuk menjamin terlaksananya usaha Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pungutan Uang Leges. Uang Leges dipungut dari setiap Surat Izin, Surat Keterangan, Tanda Bukti Pembayaran, akta-akta, surat-surat berharga, atau surat-surat lain yang dianggap sejenis yang dilaksanakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah. Peningkatan PAD diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi pembiayaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah, serta menunjang Otonomi Daerah.

Peraturan ini mengatur perubahan tarif uang leges untuk berbagai jenis izin usaha, termasuk Izin Usaha Industri Perkebunan (Pabrik Minyak Kelapa Sawit, Pabrik Pengolahan Latex Pekat, Pabrik Pengolahan Kakao, dan Pabrik Industri Perkebunan Lainnya) dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (Usaha Besar, Usaha Menengah, dan Usaha Kecil).

(-)

(-)