di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Juga dikenal sebagai: Permenkop 1/2025 · Permenkop No. 1 Tahun 2025 · Permenkop Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Latar belakangnya adalah upaya percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang efektif, akuntabel, dan tepat sasaran melalui pembangunan koperasi percontohan (mock up) yang didukung oleh pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dari lembaga pengelola dana bergulir di lingkungan Kementerian Koperasi.
Ketentuan substansial mencakup penugasan khusus kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi untuk melaksanakan penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi Koperasi Percontohan (Mock Up). Sasaran penerima adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah ditetapkan menjadi Koperasi Percontohan (Mock Up), baik yang dibentuk melalui pendirian koperasi baru maupun pengembangan koperasi yang sudah ada. Pinjaman atau pembiayaan dana bergulir diberikan untuk modal investasi dan/atau modal kerja.
Koperasi Percontohan (Mock Up) harus memenuhi kriteria memiliki unit usaha seperti kantor, sembako, simpan pinjam, obat murah/apotek, klinik desa/kelurahan, gudang (cold storage), sarana logistik, dan kegiatan usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat setempat. Persyaratan bagi penerima pinjaman atau pembiayaan dana bergulir meliputi berbadan hukum Koperasi, memiliki Nomor Induk Koperasi, rekening bank atas nama Koperasi, nomor pokok wajib pajak atas nama Koperasi, dan nomor induk berusaha.
Proses pengusulan melibatkan Korwil, bupati/wali kota, dan Menteri. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan penilaian kelayakan secara daring. Pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial oleh Direktur Bisnis, Direktur Pembiayaan Syariah, dan Direktur Pengembangan Usaha pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi. Penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dilakukan tanpa melalui lembaga perantara, dengan pola konvensional atau syariah. Ketentuan penyaluran meliputi penggunaan dana, jangka waktu, masa tenggang, total pinjaman, tarif layanan, dan jaminan.
Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan upaya mitigasi risiko sebelum dan setelah penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir. Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi bertanggung jawab terhadap kelengkapan dokumen, sementara pengurus dan pengelola Koperasi bertanggung jawab terhadap kebenaran dokumen, rencana bisnis, pemanfaatan pinjaman, jaminan, dan pengembalian pinjaman.
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi menyampaikan laporan kinerja penyaluran kepada Menteri secara berkala. Kementerian dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran serta pemanfaatan pinjaman secara berkala. Kementerian melakukan pengawasan dan pendampingan atas pelaksanaan penyaluran serta pemanfaatan pinjaman.