Peraturan Daerah Kabupaten Bombana ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi struktur organisasi perangkat daerah, nomenklatur dinas, dan penambahan bidang serta seksi pada beberapa dinas dan badan.
Perubahan spesifik mencakup perubahan Pasal 12 ayat (1) mengenai susunan Sekretariat Daerah, perubahan nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta penambahan bidang Tata Ruang pada dinas tersebut. Selain itu, terjadi perubahan nomenklatur Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kesejahteraan Sosial menjadi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dengan penambahan bidang Ekonomi Kreatif. Inspektorat juga mengalami penambahan seksi-seksi, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengalami penambahan point.