Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 17/2011 · Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi struktur organisasi perangkat daerah, nomenklatur dinas, dan penambahan bidang serta seksi pada beberapa dinas dan badan. Perubahan spesifik mencakup perubahan Pasal 12 ayat (1) mengenai susunan Sekretariat Daerah, perubahan nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta penambahan bidang Tata Ruang pada dinas tersebut. Selain itu, terjadi perubahan nomenklatur Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kesejahteraan Sosial menjadi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dengan penambahan bidang Ekonomi Kreatif. Inspektorat juga mengalami penambahan seksi-seksi, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengalami penambahan point.

(-)