Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penataan Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 3/2022 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022Tanggal Penetapan:4 Juli 2022
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Kecamatan
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku04 Juli 2022
Tanggal Penetapan04 Juli 2022
Tempat PenetapanBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penataan Kecamatan bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Penataan Kecamatan yang meliputi pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian Kecamatan.
  2. Pembentukan Kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar (jumlah penduduk, luas wilayah, usia Kecamatan, jumlah desa/kelurahan), persyaratan teknis (kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan), dan persyaratan administratif (kesepakatan musyawarah desa/forum komunikasi kelurahan).
  3. Penggabungan Kecamatan dapat dilakukan jika terjadi bencana, terdapat kepentingan strategis nasional, atau tercapai kesepakatan antara Bupati dan DPRD.
  4. Penyesuaian Kecamatan meliputi perubahan batas wilayah, nama Kecamatan, pemindahan ibu kota, dan perubahan nama ibu kota Kecamatan.
  5. Penyusunan perencanaan pembangunan Kecamatan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan Daerah.
  6. Evaluasi kinerja Kecamatan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)