Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 07 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 07/2013 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 07 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2013Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku17 Desember 2013
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tempat PenetapanPiru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan/Struktur Organisasi Tata Kerja Dinas/Badan/Kantor Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat; 2. Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat No. 440-36 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemberian Perizinan dan Pengendalian dibidang Kesehatan ; 3. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pajak Hotel; 4. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pajak Restoran; 5. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan; 6. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame; 7. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan; 8. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pajak Galian C; 9. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan; 10. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; 11. Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP, Kartu Keluarga dan Sipil; 12. Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; 13. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;. 14. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal; 15. Peraturan Daerah Nomor-38-Tahun 2007 tentang Retribusi Pengelolaan Air Tanah; 16. Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Retribusi Pertambangan Umum; 17. Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Retribusi Kegiatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi; 18. Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; 19. Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 20. Peraturan Daerah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; 21. Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2007 tentang Retribusi Hasil Perikanan; 22. Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Trayek; 23. Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan; 24. Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang; 25. Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan Pengusahaan Perikanan; 26. Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Retribusi Kesehatan; 27. Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan, Bar dan Restoran; 28. Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Retribusi Ketatausahaan Perikanan; 29. Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2007 tentang Retribusi Ketatausahaan Perdagangan; 30. Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Perfiliman dan Penggunaan Sistem Distribusi Parabola; 31. Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Retribusi Ketatausahaan Koperasi; 32. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2009 tentang Retribusi Bidang Ketenaga kerjaan 33. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan 34. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Retribusi Tanda Daftar Industri 35. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2009 tentang Retribusi Sampul 36. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 37. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009 tentang Retribusi Konstruksi 38. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 551.352.505.000,- menjadi Rp. 589.449.343.719,- setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 581.130.343.269,- menjadi Rp. 583.683.820.628,- setelah perubahan. Terdapat surplus/defisit sebesar Rp. 5.765.523.000,-. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp. 10.996.416.352,- menjadi Rp. -4.765.523.090,- setelah perubahan, dan pengeluaran tetap pada Rp. 1.000.000.000,-. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)