di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 16/2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu. Penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008.
Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal daerah dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan BPD Kal-Sel, yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha dan menambah sumber pendapatan daerah serta pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial: