Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 16/2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 November 2008
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 November 2008
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu. Penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal daerah dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan BPD Kal-Sel, yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha dan menambah sumber pendapatan daerah serta pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam BPD Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  2. Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penambahan penyertaan modal. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati.
  3. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal kepada BPD Kal-Sel yang menjadi hak daerah disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD Kabupaten Tanah Bumbu.

(-)

(-)