di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi
Juga dikenal sebagai: Permenkes 58/2012 · Permenkes No. 58 Tahun 2012 · Permenkes Nomor 58 Tahun 2012
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2012 ini ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan pekerjaan perawat gigi di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa perawat gigi dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan kualifikasi yang harus dimiliki oleh perawat gigi, termasuk persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi, Surat Tanda Registrasi Perawat Gigi (STRPG), Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG), dan Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan perawat gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, baik secara mandiri maupun di fasilitas pelayanan kesehatan. Peraturan ini menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah dan organisasi profesi untuk meningkatkan mutu pelayanan dan melindungi masyarakat.