di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penelitian
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNN 6/2019 · Peraturan BNN No. 6 Tahun 2019 · Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan penelitian di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna mendukung kebijakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi, keseragaman, dan prosedur dalam pelaksanaan penelitian ilmiah. Puslitdatin BNN bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan fasilitasi penelitian, yang meliputi perencanaan, pembentukan tim peneliti, penyusunan desain penelitian, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta sosialisasi hasil penelitian. Tim peneliti terdiri dari anggota Puslitdatin, Satker Pemrakarsa, dan instansi terkait, dengan tugas menyusun desain penelitian, mengumpulkan dan menganalisis data, serta menyajikan hasil penelitian. Penelitian dapat berupa survei, riset, kajian, eksperimen, studi kasus, atau pemetaan. Hasil penelitian digunakan sebagai acuan dalam penentuan kebijakan BNN.