Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Rokan Hulu. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di tengah meningkatnya pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi yang mengakibatkan alih fungsi lahan pertanian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Perencanaan dilakukan melalui rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan daerah. Pengembangan lahan pertanian meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi. Pemanfaatan lahan harus menjamin konservasi tanah dan air. Pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pengendalian dilakukan melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Masyarakat juga berperan serta dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.