Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 6/2021 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2021Tanggal Penetapan:3 September 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Tanggal Berlaku06 September 2021
Tanggal Penetapan03 September 2021
Tempat PenetapanPasir Pengaraian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 – 2040.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Rokan Hulu. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di tengah meningkatnya pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi yang mengakibatkan alih fungsi lahan pertanian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Perencanaan dilakukan melalui rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan daerah. Pengembangan lahan pertanian meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi. Pemanfaatan lahan harus menjamin konservasi tanah dan air. Pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pengendalian dilakukan melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Masyarakat juga berperan serta dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

1. Orang perseorangan yang melakukan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat Pemerintah Daerah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).