Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 3/2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2006Tanggal Penetapan:15 Maret 2006
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku15 Maret 2006
Tanggal Penetapan15 Maret 2006
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 6).

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2006 ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang menyebabkan penambahan jumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah dari 6 menjadi 14. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di masing-masing kabupaten baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 2 angka 8 yang mengatur tentang Dinas Pendapatan Daerah, meliputi penambahan unit pelayanan pendapatan daerah di kabupaten-kabupaten baru.

(-)

(-)