Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi.

Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 1/2023 · Permenko PMK No. 1 Tahun 2023 · Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2023Tanggal Penetapan:10 Maret 2023
Pembangunan Berkelanjutan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi.
LokasiKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku13 Maret 2023
Tanggal Penetapan10 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Perubahan ini melibatkan penyesuaian dalam struktur organisasi, termasuk penetapan sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sekretariat bertanggung jawab kepada Ketua Pengarah TKNV dan memiliki tugas memberikan dukungan teknis dan administratif, menyiapkan bahan kebijakan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Selain itu, divisi dalam tim pelaksana dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, atau tenaga profesional yang bertanggung jawab kepada ketua tim pelaksana.

(-)

(-)