di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Tahun 2010 - 2014
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 4/2010 · Permen ESDM No. 4 Tahun 2010 · Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2010-2014. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional Tahun 2010-2014, yang mengharuskan pimpinan Kementerian/Lembaga untuk menyiapkan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional.
Rencana Strategis Kementerian ESDM Tahun 2010-2014 berfungsi sebagai acuan bagi:
Peraturan ini juga memerintahkan Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian ESDM, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional untuk menjabarkan lebih lanjut Rencana Strategis Kementerian ESDM Tahun 2010-2014 ke dalam Rencana Strategis Unit Utama dan Unit, serta menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Unit Utama dan Unit berdasarkan Rencana Strategis yang telah disusun.