Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 13/2014 · Perda Kota Kendari No. 13 Tahun 2014 · Perda Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2014Tanggal Penetapan:27 November 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku27 November 2014
Tanggal Penetapan27 November 2014
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2014 mengatur tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan perumahan dan permukiman yang baik dengan memperhatikan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas, serta untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap pengembang perumahan wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dengan proporsi yang sesuai. Jenis PSU yang harus disediakan berbeda antara perumahan tidak bersusun dan rumah susun. Prasarana meliputi jaringan jalan, drainase, dan tempat sampah sementara. Sarana meliputi pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta fasilitas komersial dan non-komersial seperti perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, tempat pengolahan sampah terpadu, sistem pengolahan limbah, dan parkir. Utilitas meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, penerangan jalan umum, transportasi, dan sarana pemadam kebakaran.

Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Pemerintah Daerah berwenang mengatur perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU, serta dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaannya. Pengembang dilarang memindahtangankan kewajiban pengelolaan PSU tanpa persetujuan Walikota.

Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah, harus diserahkan kepadaPemerintah Daerah dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

Pengembang yang tidak menyerahkan fasilitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Pembatasan Kegiatan Pembangunan; 3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; 4. Penghentian sementara atau tetap pada pengelolaan perumahan; 5. Penguasaan sementara oleh Pemerintah; 6. Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu; 7. Pembatasan kegiatan usaha; 8. Pembekuan Izin Mendirikan Bangunan; 9. Pencabutan Izin mendirikan bangunan; 10. Pembekuan/Pencabutan surat bukti kepemilikan tanah; 11. Perintah pembongkaran bangunan rumah; 12. Pembekuan izin usaha; 13. Pencabutan izin usaha; 14. Pembatalan Izin; 15. Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu; 16. Pencabutan insentif; 17. Pengenaan denda administratif; 18. Penutupan lokasi. Selain sanksi administratif, pengembang juga dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-