Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu Menjadi Unit Swadana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 13/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2008Tanggal Penetapan:27 November 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu Menjadi Unit Swadana Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku03 Desember 2008
Tanggal Penetapan27 November 2008
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu Menjadi Unit Swadana Daerah.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu Menjadi Unit Swadana Daerah. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dipandang kurang selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka penetapan RSUD Kabupaten Indramayu sebagai unit swadana daerah tidak lagi berlaku.

(-)

(-)