di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen dan/atau Produk Elektronika untuk Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: PMK 110/PMK.011/2011 · PMK No. 110/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2011 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen dan/atau produk elektronika. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri elektronika dalam negeri dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk kepentingan umum. Peraturan ini menetapkan bahwa BMDTP diberikan hanya untuk barang dan bahan yang tidak dikenakan tarif bea masuk 0% atau yang tidak termasuk dalam kategori tertentu seperti Bea Masuk Anti Dumping. Pagu anggaran untuk BMDTP ditetapkan sebesar Rp12.500.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan BMDTP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi. Persetujuan atau penolakan permohonan diberikan dalam waktu 14 hari. Barang dan bahan yang diimpor dengan BMDTP harus digunakan untuk pembuatan komponen dan/atau produk elektronika dan tidak boleh dipindahtangankan.