Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 17/2010 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 17 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2010Tanggal Penetapan:13 Desember 2010
Pajak & Retribusi DaerahTata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku18 Desember 2010
Tanggal Penetapan13 Desember 2010
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2007 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Objek retribusi adalah pelayanan KTP, Kartu Keterangan Bertempat Tinggal, Kartu Identitas Kerja, Kartu Penduduk Sementara, Kartu Identitas Penduduk Musiman, Kartu Keluarga (KK), dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan akta kematian). - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan penerbitan KTP dan akta catatan sipil. - Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan cetak KTP dan akta catatan sipil, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, perwakilan negara sahabat, badan dunia (dengan asas timbal balik), penduduk miskin, dan penduduk berusia 60 tahun ke atas (untuk KK dan KTP). Peraturan ini juga mengatur tentang golongan retribusi (Retribusi Jasa Umum), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, insentif bagi pemungut, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Selain sanksi administratif, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi penangguhan penerbitkan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 3. Pejabat/Petugas Pemungut yang tidak menyetorkan retribusi dikenakan sanksi administratif berupa denda 5 kali jumlah retribusi yang tidak disetor ditambah bunga 2% setiap bulan.