Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SUNGAI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 18/2016 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 18 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SUNGAI
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanSurabaya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sungai di Provinsi Jawa Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketersediaan sumber daya air yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta untuk mengendalikan dampak pertumbuhan penduduk terhadap fungsi sungai.

Ketentuan Substansial:

  1. Konservasi Sungai: Meliputi perlindungan sungai (palung, sempadan, danau paparan banjir, dataran banjir, aliran pemeliharaan, ruas sungai) dan pencegahan pencemaran air sungai (penetapan daya tampung beban pencemaran, identifikasi sumber limbah, persyaratan pembuangan limbah, pelarangan pembuangan sampah, pemantauan kualitas air, pengawasan air limbah).
  2. Pendayagunaan Sungai: Pemanfaatan sungai untuk berbagai keperluan (rumah tangga, pertanian, sanitasi, industri, pariwisata, olahraga, pertahanan, perikanan, pembangkit listrik, transportasi, media komunikasi) dengan memperhatikan kelestarian ekosistem.
  3. Pengendalian Daya Rusak Air: Melalui pengelolaan risiko banjir yang terpadu, meliputi pengurangan risiko besaran banjir (pembangunan prasarana pengendali banjir dan aliran permukaan) dan pengurangan risiko kerentanan banjir (pengelolaan dataran banjir).
  4. Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan sungai melalui berbagai cara, termasuk menjaga kualitas lingkungan, memberikan informasi, dan mengikuti pelatihan. Badan usaha, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah juga berperan dalam pengelolaan sungai.
  5. Perizinan: Pemanfaatan sungai memerlukan izin dari Gubernur untuk kegiatan seperti konstruksi, pemanfaatan bantaran, pemanfaatan air, dan pembuangan limbah.
  6. Sistem Informasi Sungai: Sistem informasi sungai merupakan bagian dari sistem informasi sumber daya air yang harus diperbarui sesuai kebutuhan dan mudah diakses oleh masyarakat.
  7. Kerjasama: Pemerintah Provinsi dapat bekerjasama dengan berbagai pihak dalam pengelolaan sungai.
  8. Pengawasan: Pengawasan dilakukan untuk menjamin kesesuaian pelaksanaan pengelolaan sungai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (2), Pasal 25, dan/atau Pasal 48 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 dan/atau Pasal 48 ayat (1) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).