Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 5/2005 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2005Tanggal Penetapan:24 Maret 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku29 Maret 2005
Tanggal Penetapan24 Maret 2005
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan jaminan sosial kepada pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui asuransi jangka warsa. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang kependudukan dengan mengikutsertakan asuransi bagi pemilik KTP.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi penambahan definisi asuransi, perubahan ketentuan mengenai subjek retribusi, perubahan struktur dan besaran tarif retribusi KTP, perubahan judul Bab XIV menjadi Pelaksanaan dan Pembinaan, perubahan ketentuan mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah, penghapusan ketentuan pada Pasal 25 ayat (3) dan (4), serta perubahan ketentuan mengenai KTP yang masih berlaku.

Dengan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan jaminan sosial dalam bentuk asuransi jangka warsa kepada subjek retribusi KTP, yang preminya sudah termasuk dalam pembayaran retribusi penggantian biaya cetak KTP. Penduduk yang telah memiliki KTP dan masih berlaku tidak dikenakan ketentuan baru, namun dapat mengajukan pembaharuan KTP.

(-)

(-)