Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 4/2023 · Perda Kabupaten Takalar No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2023Tanggal Penetapan:30 Januari 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SAMPAH
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku30 Januari 2023
Tanggal Penetapan30 Januari 2023
Tempat PenetapanPattallassang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Takalar dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan perlunya landasan hukum pengelolaan sampah di daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah daerah bertugas menjamin pengelolaan persampahan yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, menyediakan sarana dan prasarana (TPS, TPA), menerapkan teknologi, mengembangkan manfaat hasil pengelolaan, dan melakukan koordinasi antar lembaga.

Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah, berpartisipasi, mendapatkan informasi, dan pembinaan. Setiap orang wajib menjaga kebersihan, menyediakan tempat sampah, mengelola limbah berbahaya, dan memelihara kebersihan kawasan. Produsen perlu melakukan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah.

Pemerintah daerah melakukan pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Pemerintah daerah menyediakan TPS/TPST dan TPA. Pemerintah daerah dapat membentuk Lembaga Pengelola Sampah dan BLUD persampahan.

Pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif terkait pengelolaan sampah. Jenis jasa pelayanan sampah meliputi pelayanan langsung (individual) dan tidak langsung (komunal). Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin.

Pemerintah daerah meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan kepada pelaku pengelolaan sampah. Pengawasan dalam pengelolaan sampah bertujuan untuk memastikan diterapkannya izin dan peraturan perundang-undangan.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun dan menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).