Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang bertujuan untuk mewujudkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Cadangan pangan ini diadakan, dikelola, dan disalurkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, dan keadaan darurat tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup sasaran cadangan pangan, organisasi pelaksana, mekanisme penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan pelaporan. Penyelenggaraan cadangan pangan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan, dan dapat bekerja sama dengan BUMN/BUMD. Mekanisme penyelenggaraan meliputi perencanaan, pengadaan (diutamakan produksi dalam negeri berupa gabah), pengelolaan, dan penyaluran (dalam bentuk beras). Perencanaan didasarkan pada jumlah penduduk, konsumsi beras per kapita, dan proporsi terhadap cadangan beras nasional. Pembiayaan bersumber dari APBD.