Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 6/2022 · Perda Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2022Tanggal Penetapan:7 Desember 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku07 Desember 2022
Tanggal Penetapan07 Desember 2022
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang bertujuan untuk mewujudkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Cadangan pangan ini diadakan, dikelola, dan disalurkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, dan keadaan darurat tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup sasaran cadangan pangan, organisasi pelaksana, mekanisme penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan pelaporan. Penyelenggaraan cadangan pangan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan, dan dapat bekerja sama dengan BUMN/BUMD. Mekanisme penyelenggaraan meliputi perencanaan, pengadaan (diutamakan produksi dalam negeri berupa gabah), pengelolaan, dan penyaluran (dalam bentuk beras). Perencanaan didasarkan pada jumlah penduduk, konsumsi beras per kapita, dan proporsi terhadap cadangan beras nasional. Pembiayaan bersumber dari APBD.

(-)

(-)