Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PEMENANG PENYEDIA BARANG DAN JASA DI KABUPATEN BOJONEGORO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 3/2020 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2020Tanggal Penetapan:3 April 2020
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PEMENANG PENYEDIA BARANG DAN JASA DI KABUPATEN BOJONEGORO
LokasiPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Tanggal Berlaku03 April 2020
Tanggal Penetapan03 April 2020
Tempat PenetapanBojonegoro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pemenang Penyedia Barang dan Jasa di Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2012 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pemenang Penyedia Barang dan Jasa di Kabupaten Bojonegoro. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak memberikan mandat kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur lebih lanjut mengenai pendaftaran wajib pajak cabang atau lokasi. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2011 dianggap tidak relevan dan perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)