di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PEMENANG PENYEDIA BARANG DAN JASA DI KABUPATEN BOJONEGORO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 3/2020 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pemenang Penyedia Barang dan Jasa di Kabupaten Bojonegoro. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak memberikan mandat kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur lebih lanjut mengenai pendaftaran wajib pajak cabang atau lokasi. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2011 dianggap tidak relevan dan perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.