Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 20 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 20/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ini dibuat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah yang tertib dan terarah, khususnya dalam pemungutan pajak daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring dengan meningkatnya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame, termasuk perubahan definisi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, perubahan penomoran butir dalam Pasal 3, penyempurnaan ketentuan mengenai Masa Pajak dalam Pasal 9, dan penghapusan ayat (2) Pasal 16 serta perubahan ayat (3) menjadi ayat (2) mengenai pembagian biaya pemungutan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)