Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 162 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 162 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Saudara Abdurrahman S.H. Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 162/1968 · Keppres No. 162 Tahun 1968 · Keppres Nomor 162 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 1968Tanggal Penetapan:3 Mei 1968
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Saudara Abdurrahman S.H. Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Mei 1968
Tanggal Penetapan03 Mei 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melengkapi susunan Majelis Mahkamah Agung dengan mengangkat Sdr. Abdurrachman P.S., S.H. sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan setelah pengangkatan Sdr. Prof. Soebekti, S.U. sebagai Ketua Mahkamah Agung. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Sdr. Abdurrachman P.S., S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Mahkamah Agung, dianggap layak untuk menduduki jabatan tersebut. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)