Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 6/2012 · Perda Kota Pontianak No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2012Tanggal Penetapan:5 Desember 2012
Badan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku05 Desember 2012
Tanggal Penetapan05 Desember 2012
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tambahan setoran modal Pemerintah Kota Pontianak pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (PT. Bank Kalbar). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kepemilikan saham daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan pendapatan daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Tujuan dari tambahan setoran modal ini adalah untuk:

  1. Meningkatkan kepemilikan saham Pemerintah Kota Pontianak di PT. Bank Kalbar.
  2. Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
  3. Meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
  4. Meningkatkan pendapatan masyarakat.
  5. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tambahan setoran modal ini berbentuk uang yang diperhitungkan sebagai saham daerah. Total tambahan setoran modal yang dianggarkan untuk tahun 2012-2013 adalah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), dengan rincian Rp. 5.000.000.000,- untuk masing-masing tahun. Dengan tambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada PT. Bank Kalbar sampai tahun 2013 menjadi Rp. 16.539.000.000,-. Pelaksanaan tambahan setoran modal ini dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kota Pontianak. Pemerintah Kota Pontianak berhak atas dividen dari penyertaan modal ini, yang akan disetorkan ke Kas Umum Daerah dan dapat digunakan sebagai sumber tambahan setoran modal di tahun berikutnya. Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.

(-)

(-)