di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1951 tentang Pejabatan-Pejabatan Hidrografi Pelayaran Sipil
Juga dikenal sebagai: PP 23/1951 · PP No. 23 Tahun 1951 · PP Nomor 23 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur penunjukan pejabat-pejabat yang akan menyelenggarakan pekerjaan hidrografi, yang meliputi kepentingan pelayaran sipil dan pertahanan. Hal ini dilakukan mengingat luasnya lapangan pekerjaan hidrografi yang mencakup kedua bidang tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan dua pejabat hidrografi di Indonesia: Bagian Hidrografi yang menjadi bagian dari Jawatan Pelayaran di Kementerian Perhubungan, dan Bagian Hidrografi Angkatan Laut yang menjadi bagian dari Staf Angkatan Laut di Kementerian Pertahanan. Bagian Hidrografi bertugas menyelenggarakan pembikinan dan perbaikan peta-peta laut serta penerbitan hidrografi lain yang berkaitan dengan daerah laut Indonesia, sementara Bagian Hidrografi Angkatan Laut bertugas untuk daerah asing dan soal-soal pertahanan. Perwakilan Indonesia dalam konferensi internasional dan hubungan dengan biro hidrografi asing diatur melalui perundingan antara Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan.