Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Barito Kuala. BAPPEDA adalah lembaga teknis daerah yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok BAPPEDA meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, termasuk penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah, Rencana Strategis Pembangunan Daerah, dan rencana tahunan. Fungsi BAPPEDA mencakup penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pembinaan teknis, penyusunan rencana pembangunan, pelaksanaan sistem informasi pembangunan, pengendalian perencanaan pembangunan, evaluasi pelaksanaan, serta pengelolaan ketatausahaan dan rumah tangga BAPPEDA. Susunan organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Kewilayahan, Bidang Kemasyarakatan, Bidang Pengendalian dan Informatika, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat memberikan pelayanan kesekretariatan, sementara bidang-bidang lainnya melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.