Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 22 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 22/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 22 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 22 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku19 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Barito Kuala. BAPPEDA adalah lembaga teknis daerah yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok BAPPEDA meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, termasuk penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah, Rencana Strategis Pembangunan Daerah, dan rencana tahunan. Fungsi BAPPEDA mencakup penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dan pembinaan teknis, penyusunan rencana pembangunan, pelaksanaan sistem informasi pembangunan, pengendalian perencanaan pembangunan, evaluasi pelaksanaan, serta pengelolaan ketatausahaan dan rumah tangga BAPPEDA. Susunan organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Kewilayahan, Bidang Kemasyarakatan, Bidang Pengendalian dan Informatika, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat memberikan pelayanan kesekretariatan, sementara bidang-bidang lainnya melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

1. Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya, pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah. 2. Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala daerah, mendahului diterbitkannya Peraturan Daerah. 3. Segala ketentuan yang mengatur urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)