di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 4/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Kolaka Timur. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menugaskan Pemerintah Daerah untuk mengelola dan melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji di daerah, termasuk transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan sebaliknya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah yang bertugas melaksanakan pembekalan, pelayanan, dan persiapan pemberangkatan calon jemaah haji. PPIH Daerah terdiri dari tim pemeriksa kesehatan, tim pembekalan, tim pemberangkatan dan penjemputan, tenaga pemandu haji, dan tenaga kesehatan haji. Peraturan ini juga mengatur tugas dan kriteria untuk masing-masing tim dan tenaga tersebut.
Selain itu, Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada calon jemaah haji, meliputi penyediaan transportasi, akomodasi, pengamanan, dan pengawalan. Besaran fasilitasi ditanggung antara 50% hingga 100% dari biaya yang disepakati antara PPIH Daerah dan jemaah haji dengan persetujuan Pemerintah Daerah dan DPRD.