di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 62 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pekanbaru 62/2025 · Perwali Kota Pekanbaru No. 62 Tahun 2025 · Perwali Kota Pekanbaru Nomor 62 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 62 Tahun 2025 ini ditetapkan sebagai pedoman dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada satuan pendidikan dasar dan menengah di Kota Pekanbaru. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 13 tahun, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta membebaskan pungutan bagi peserta didik di satuan pendidikan negeri maupun satuan pendidikan swasta yang telah menjalin kerja sama (MOU) dengan Dinas Pendidikan.
Pengelolaan Dana BOSDA dilakukan dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Dana BOSDA terdiri atas Dana BOSDA Reguler dan Dana BOSDA Afirmasi yang dialokasikan kepada satuan pendidikan berdasarkan jumlah peserta didik yang terdata dalam DAPODIK. Satuan pendidikan penerima wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki NPSN, melakukan pemutakhiran data, dan memiliki rekening sekolah. Bagi satuan pendidikan swasta, penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme hibah yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Proses pengelolaan mencakup perencanaan dan penganggaran melalui penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab secara formil dan material atas penggunaan dana tersebut. Selain itu, sistem pengelolaan Dana BOSDA diwajibkan berbasis elektronik melalui aplikasi ARKAS dan MARKAS untuk memastikan integrasi data pendidikan yang akurat.