di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Kingdom Of Great Britain And Nothern Ireland On Copyright Protection
Juga dikenal sebagai: Keppres 56/1994 · Keppres No. 56 Tahun 1994 · Keppres Nomor 56 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris mengenai perlindungan hak cipta. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara dan bertujuan untuk mempromosikan hubungan yang lebih erat dan bersahabat serta mengakui manfaat dari perlindungan hak cipta secara timbal balik.
Ketentuan Substansial: Perjanjian ini mengatur bahwa setiap pihak yang terlibat akan memberikan perlindungan hak cipta kepada karya-karya dari penulis yang merupakan warga negara atau berdomisili di negara pihak lainnya, sesuai dengan hukum dan prosedur masing-masing. Perlindungan ini juga mencakup karya-karya yang sudah ada sebelum perjanjian ini berlaku, selama karya tersebut masih dilindungi di wilayah kedua negara. Implementasi perjanjian ini harus sesuai dengan ketentuan hukum hak cipta masing-masing negara.