Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang

Juga dikenal sebagai: PP 1/2016 · PP No. 1 Tahun 2016 · PP Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2016Tanggal Penetapan:7 Januari 2016
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalJaminan Fidusia & Pembiayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 2016
Tanggal Penetapan07 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan penjaminan Sistem Resi Gudang, yang merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan integritas sistem tersebut. Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang, yang ditetapkan sebagai Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, memiliki fungsi untuk melindungi hak Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan serta memelihara stabilitas sistem. Lembaga ini diberi tugas untuk merumuskan kebijakan penjaminan, melaksanakan penjaminan, dan menangani Pengelola Gudang yang gagal. Kewajiban Lembaga Pelaksana termasuk membentuk struktur organisasi khusus, memiliki sistem informasi online, dan membuat laporan kegiatan. Lembaga ini juga memiliki wewenang untuk menetapkan kontribusi, mengelola kekayaan, dan menjatuhkan sanksi administratif. Sumber pendanaan Lembaga Pelaksana berasal dari pemerintah, kontribusi Pengelola Gudang, Premi Penjaminan, dan sumber lain yang sah. Setiap Pengelola Gudang wajib menjadi peserta penjaminan dan memenuhi kewajiban seperti membayar kontribusi awal dan Premi Penjaminan.

1. Lembaga Pelaksana mulai melaksanakan kegiatan penjaminan Sistem Resi Gudang terhitung sejak menerima modal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini. 2. Dalam hal Lembaga Jaminan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang berdiri, fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Lembaga Jaminan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelaksana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut dan Peraturan Pemerintah ini beralih kepada Lembaga Jaminan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran Premi Penjaminan oleh Pengelola Gudang dikenai sanksi administratif.