Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 6/2020 · Perda Kabupaten Pati No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku01 Januari 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pati, meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah.

Pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan dengan memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. APBD dapat mengalami surplus atau defisit, yang ditangani sesuai ketentuan. Penyusunan APBD dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan Perda tentang APBD.

Pelaksanaan anggaran dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, dengan penatausahaan yang tertib. Bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari. Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah. Laporan keuangan daerah disusun dan disajikan oleh kepala SKPKD sebagai entitas pelaporan. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan dan laporan realisasi kinerja.

(-)

(-)