di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 2/2023 · Peraturan BPIP No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Tujuan utama adalah membangun rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel melalui manajemen talenta. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan tim oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan manajemen talenta. Ruang lingkup kegiatan meliputi akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta ASN. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban mengikuti proses penilaian dan pengembangan kompetensi, serta memenuhi standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya sistem informasi manajemen talenta yang terintegrasi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.