Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 2/2016 · Perda Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2016Tanggal Penetapan:1 Agustus 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku01 Agustus 2016
Tanggal Penetapan01 Agustus 2016
Tempat PenetapanSambas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah perlunya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja seiring dengan perkembangan dunia usaha di daerah, serta untuk memenuhi hak dan perlindungan mendasar bagi tenaga kerja. Tujuannya adalah melaksanakan perencanaan tenaga kerja secara sistematis, mewujudkan tenaga kerja yang produktif, menetapkan kebijakan penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja, mewujudkan hubungan kerja yang harmonis, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, dan memberikan jaminan kepastian hukum.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Hak dan kewajiban tenaga kerja: Tenaga kerja berhak atas penghormatan martabat, perlindungan hukum, tidak diskriminasi, dan peningkatan keterampilan. Mereka berkewajiban menjalankan pekerjaan sesuai kewajiban dan bekerja keras.
  2. Perencanaan tenaga kerja: Pemerintah Daerah menyusun Rencana Tenaga Kerja Daerah yang memuat persediaan, kebutuhan, neraca tenaga kerja, serta arah kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan.
  3. Pelatihan dan peningkatan produktivitas: Setiap tenaga kerja berkesempatan mengikuti pelatihan kerja. Lembaga pelatihan kerja dapat berupa lembaga pemerintah atau swasta yang wajib memiliki izin. Perusahaan dengan lebih dari 100 pekerja wajib melaksanakan pelatihan.
  4. Penempatan tenaga kerja: SKPD melaksanakan pengumpulan informasi pasar kerja. Perusahaan dapat merekrut sendiri atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja seperti LPTKS atau BKK.
  5. Hubungan industrial dan jaminan sosial: Pengusaha dengan minimal 10 pekerja wajib membuat peraturan perusahaan. Perjanjian kerja bersama wajib didaftarkan. Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
  6. Perlindungan tenaga kerja: Pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia. Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen K3.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenai sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara alat produksi, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.