Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Jabar Dan PDAM “Tirta Dharma” Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 8/2007 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2007Tanggal Penetapan:13 November 2007
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Jabar Dan PDAM “Tirta Dharma” Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku15 November 2007
Tanggal Penetapan13 November 2007
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 2 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Tahun 1991 Nomor 3)

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Jabar dan PDAM "Tirta Dharma" Kabupaten Garut. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan dan tidak untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali. Penyertaan modal meliputi penyertaan kepada Bank Jabar dan PDAM Tirta Dharma. Besaran penyertaan modal untuk tahun anggaran 2007 ditetapkan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan Rp 1.000.000.000,00 untuk Bank Jabar dan Rp 500.000.000,00 untuk PDAM Tirta Dharma. Untuk tahun anggaran selanjutnya, dialokasikan minimal Rp 500.000.000,00 sesuai kemampuan keuangan daerah. Dana penyertaan modal bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah. Penyertaan modal dianggarkan dalam APBD pada pengeluaran pembiayaan jenis penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan, yang dapat dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah. Perubahan besaran penyertaan modal harus dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan dilaksanakan dengan Keputusan Bupati. Pemerintah Daerah dapat menghentikan penyertaan modal jika Bank Jabar dan PDAM Tirta Dharma mengalami kerugian atau tidak memberikan keuntungan berdasarkan hasil audit, setelah mendapat pertimbangan dari DPRD Kabupaten Garut, dan dilaporkan kepada DPRD.

(-)

(-)