Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 15/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 15 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2022Tanggal Penetapan:16 November 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku16 November 2022
Tanggal Penetapan16 November 2022
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, melindungi kepentingan pemerintah daerah dan hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tanggung jawab Bupati dan pelaksanaan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
  2. Penetapan kebijakan kearsipan daerah yang menjadi tanggung jawab Bupati, meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan sistem kearsipan, organisasi, pengembangan SDM, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi, kerjasama, dan pendanaan.
  3. Pengelolaan arsip dinamis dan statis, yang menjadi tanggung jawab pencipta arsip dan lembaga kearsipan.
  4. Pembentukan Unit Kearsipan pada setiap pencipta Arsip.
  5. Penyusutan Arsip Dinamis berdasarkan JRA.
  6. Pengelolaan Arsip Statis oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
  7. Pembinaan Kearsipan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
  8. Pembangunan Sistem Informasi Kearsipan Kabupaten Buton Utara (SIKP Buton Utara) dan Jaringan Informasi Kearsipan Kabupaten Buton Utara (JIKP Buton Utara).
  9. Sumber daya manusia kearsipan yang terdiri dari pejabat struktural, arsiparis, dan fungsional umum.
  10. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

1. Pimpinan unit Kearsipan yang belum memiliki kompetensi di bidang Kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan unit Kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Unit Kearsipan dan unit pengolah yang belum memiliki Arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan Kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk pimpinan pencipta Arsip dan Pemerintah Daerah wajib mencukupi kebutuhan akan Arsiparis di unit Kearsipan dan unit pengolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)