Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Malang

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 4/2023 · Permendikbudriset No. 4 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2023Tanggal Penetapan:4 Januari 2023
Statuta KelembagaanPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Malang
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku05 Januari 2023
Tanggal Penetapan04 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 147/O/2004 tentang Pendirian Politeknik Negeri Malang.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Malang (Polinema). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja Polinema dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Ketentuan substansial mencakup: - **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:** Polinema berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan Sivitas Akademika, dan kegiatan administrasi. - **Susunan Organisasi:** Organisasi Polinema terdiri atas Senat, Pemimpin (Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Direktur dibantu oleh wakil direktur dan unsur organisasi di bawah pemimpin, yang meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dll.). - **Tata Kerja:** Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi harus diterapkan. Setiap pimpinan unit bertanggung jawab untuk memimpin, mengoordinasikan bawahan, memberikan bimbingan, menerapkan sistem pengendalian intern, menyusun peta proses bisnis, analisis jabatan, dan laporan kinerja. - **Jabatan:** Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala pusat dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan. Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator, dan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas. Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, sedangkan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

1. Jabatan dan pejabat di lingkungan Polinema berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 147/O/2004 tetap melaksanakan tugas sampai adanya penyesuaian. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)