Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Malang (Polinema). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja Polinema dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:** Polinema berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan Sivitas Akademika, dan kegiatan administrasi.
- **Susunan Organisasi:** Organisasi Polinema terdiri atas Senat, Pemimpin (Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Direktur dibantu oleh wakil direktur dan unsur organisasi di bawah pemimpin, yang meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, dll.).
- **Tata Kerja:** Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi harus diterapkan. Setiap pimpinan unit bertanggung jawab untuk memimpin, mengoordinasikan bawahan, memberikan bimbingan, menerapkan sistem pengendalian intern, menyusun peta proses bisnis, analisis jabatan, dan laporan kinerja.
- **Jabatan:** Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala pusat dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan. Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator, dan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas. Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, sedangkan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.