di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur
Juga dikenal sebagai: Permendagri 46/2022 · Permendagri No. 46 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara kedua daerah tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menetapkan koordinat titik-titik batas yang meliputi Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK) yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Selain itu, peraturan ini juga mencantumkan peta batas daerah sebagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.