Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 2/2025 · Peraturan Kejaksaan No. 2 Tahun 2025 · Peraturan Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2025Tanggal Penetapan:10 Juli 2025
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPenyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku14 Juli 2025
Tanggal Penetapan10 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 28); 2. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1069) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 448);

Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang penyelenggaraan penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan tepercaya melalui ASN yang profesional dan kompeten, sesuai dengan sistem merit dan manajemen talenta.

Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mendapatkan profil kompetensi ASN yang meliputi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, serta potensi ASN. Penilaian kompetensi dan potensi dilaksanakan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan penilaian kompetensi dan potensi di lingkungan Kejaksaan, yang dapat dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Peraturan ini mencakup komponen penyelenggaraan penilaian kompetensi dan potensi, tim penilai, teknik, metode, alat ukur, dan fasilitas penyelenggaraan. Standar kompetensi ASN mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim penilai terdiri dari tim penilai kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta tim penilai kompetensi teknis. Metode penilaian yang digunakan meliputi Metode Assessment Center dan Metode Penilaian Lainnya. Hasil penilaian digunakan untuk pemetaan jabatan, pengisian jabatan, dan penugasan ASN.

(-)

(-)