Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 6/2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2022Tanggal Penetapan:18 Februari 2022
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Kekayaan Intelektual
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Tanggal Berlaku18 Februari 2022
Tanggal Penetapan18 Februari 2022
Tempat PenetapanRupit

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan daya saing sumber daya Kabupaten, meningkatkan kreativitas dan inovasi masyarakat di bidang Kekayaan Intelektual (KI) melalui pendaftaran HKI, memfasilitasi pendaftaran HKI, mengembangkan masyarakat berbudaya ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi, serta memberikan kepastian hukum atas KI yang dihasilkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perlindungan Kekayaan Intelektual: Meliputi Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional, Merek dan Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  2. Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional: Pemerintah Kabupaten mengelola Hak Cipta atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, serta Ekspresi Budaya Tradisional. Pemerintah Kabupaten sebagai pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi Hak Cipta kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi Hak Cipta.
  3. Merek dan Indikasi Geografis: Pemerintah Kabupaten sebagai pemegang hak atas Merek yang dihasilkan dalam hubungan dinas atau hubungan kerja. Pemerintah Kabupaten mendorong pendaftaran Indikasi Geografis untuk barang dan/atau produk yang dihasilkan masyarakat di kawasan geografis tertentu.
  4. Paten: Pemerintah Kabupaten sebagai pemegang Paten atas invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan dinas atau hubungan kerja. Pemerintah Kabupaten berhak mendapatkan imbalan berupa royalti apabila Paten dikomersialkan dan berhak memberikan Lisensi Paten kepada pihak lain.
  5. Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Diberikan perlindungan untuk Desain Industri yang baru dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
  6. Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial: Bupati dapat memberikan persetujuan penggunaan Varietas Lokal sebagai Varietas Asal dalam pembuatan Varietas Turunan Esensial.
  7. Pemilikan Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian dan Pengembangan: KI yang dihasilkan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan oleh Perangkat Daerah merupakan milik Pemerintah Kabupaten.
  8. Inventarisasi Kekayaan Intelektual: Bupati menyelenggarakan inventarisasi KI yang dihasilkan di Kabupaten.
  9. Fasilitasi Pendaftaran: Bupati memfasilitasi pendaftaran KI meliputi pencatatan Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional, pendaftaran Merek dan Merek Kolektif, pendaftaran Indikasi Geografis, pendaftaran Paten, pendaftaran Desain Industri, dan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  10. Pemanfaatan: Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan tata kelola pemanfaatan KI yang dihasilkan di Kabupaten.
  11. Pemeliharaan dan Larangan: Bupati melakukan pemeliharaan KI milik Pemerintah Kabupaten. Setiap orang dilarang melakukan pembiaran, penghilangan, dan/atau perusakan benda hasil Ekspresi Budaya Tradisional, menyediakan informasi dan data palsu terkait dengan Ekspresi Budaya Tradisional, membantu pihak lain yang mengklaim Ekspresi Budaya Tradisional secara tidak sah, memanfaatkan Ekspresi Budaya Tradisional tanpa izin, dan menggunakan HKI milik pihak lain secara tidak sah.
  12. Sentra Kekayaan Intelektual: Bupati membentuk Sentra Kekayaan Intelektual dalam rangka pengelolaan KI di Kabupaten.
  13. Kerja Sama: Bupati mengembangkan pola kerja sama dalam pengelolaan KI.
  14. Sistem Informasi: Bupati membangun sistem informasi KI.
  15. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengelolaan KI.
  16. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan KI.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.